SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang gugatan ijazah yang tengah bergulir.
Teman-teman sekolah Jokowi dari SMAN 6 Solo itu sebelumnya mengajukan permohonan untuk turut menjadi pihak yang membela Tergugat 3, yakni sekolah tempat Jokowi bersekolah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dalam sidang putusan sela di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Memerintahkan Penggugat dan seluruh Tergugat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo," kata Putu saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara, meskipun jumlahnya nihil.
Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang menggugat: