TOBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial HP (25), warga Dusun Rodang, Desa Borbor, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, ditangkap setelah diduga melarikan seorang remaja putri berusia 15 tahun ke Pekanbaru, Riau.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres Toba yang dipimpin oleh Ipda Zulkifli, Kanit Pidum, bersama enam personel Tim Jatanras. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru, setelah koordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
Korban berinisial AAS, warga Dusun Janji, Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena tidak pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi.
"Orang tua korban melapor setelah anaknya tidak kembali ke rumah. Setelah penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa korban berada di Kota Pekanbaru bersama seorang pria," ujar AKP Bungaran Samosir, Kasi Humas Polres Toba, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk pelarian dan eksploitasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Polres Toba juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak pidana terhadap anak.*