BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Juni 2025 11:15 WIB
61 view
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
Aksi unjuk rasa memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang. (foto: ig nasir_buloh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Desakan agar bendera daerah Aceh segera disahkan kembali bergema.

Kali ini, suara tegas datang dari berbagai elemen masyarakat hingga pejabat tinggi Aceh, menyusul sengketa empat pulau yang akhirnya diputuskan sebagai bagian dari wilayah Serambi Mekkah.

Baca Juga:

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan bahwa masyarakat Aceh masih menyimpan harapan besar kepada pemerintah pusat agar bendera bergambar bulan dan bintang berlatar merah itu diakui secara resmi.

"Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," kata Malik Mahmud saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/6) malam.

Baca Juga:

Bendera tersebut sebenarnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, namun hingga kini belum diizinkan berkibar oleh pemerintah pusat.

Penolakan terutama datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai bentuk dan simbol bendera mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda, menilai tidak ada larangan daerah memiliki bendera identitasnya sendiri selama tidak dimaksudkan menggantikan Merah Putih sebagai bendera kebangsaan.

Dalam Pasal 35 UUD 1945 disebutkan bahwa "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

Ketentuan lebih lanjut juga tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, yang membolehkan penggunaan bendera daerah untuk keperluan adat atau seremonial, selama tidak diposisikan sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara.

"Tidak ada aturan yang melarang daerah memiliki bendera. Buktinya, dalam perayaan hari ulang tahun daerah, banyak yang mengarak atribut dan bendera lambang daerah," jelas Ni'matul, Kamis (19/6).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ditlantas Polda Aceh Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Penumpang Kapal di Pelabuhan Ulee Lheue
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bripda Mentari, Polwan Cantik dari Polda Aceh Sabet Juara II Karate di Piala Kapolri 2025
Bukan Aceh-Sumut Saja, Ini Beberapa Wilayah Pulau di Indonesia yang jadi Rebutan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Didominasi Berawan dan Cerah Berawan
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
komentar
beritaTerbaru