DPR Resmi Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI, Ini Susunan Lengkapnya!
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
PADANGSIMPUAN – Persoalan penanganan sampah di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara menuntut Wali Kota H. Letnan Dalimunthe untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat, serta segera mengevaluasi kinerja pejabat yang dianggap ingkar janji, khususnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/LHK Armin Siregar.
Permasalahan ini mencuat kembali usai aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi mahasiswa dan pemuda di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam aksi tersebut, massa menumpahkan sampah sebagai bentuk protes terhadap buruknya pengelolaan limbah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir/TPA Batubola.

Usai aksi, Wali Kota Letnan Dalimunthe menerima perwakilan massa di ruang rapat bersama sejumlah pejabat, termasuk Asisten II Rahuddin Harahap dan Kepala Dinas LHK Armin Siregar.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota dengan tegas memerintahkan Armin Siregar untuk segera menindaklanjuti tuntutan massa dan berkoordinasi langsung dengan mahasiswa serta aktivis.
Namun, janji yang telah dibuat secara terbuka tersebut justru dilanggar.
Kepala Dinas LHK Armin Siregar mangkir dari pertemuan lanjutan yang seharusnya digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 di kantor Dinas LHK.
Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari kalangan mahasiswa yang merasa direndahkan.
"Kami datang sesuai waktu yang dijanjikan, tapi Kadis tidak ada. Ini jelas bentuk penghinaan terhadap komitmen publik yang dibuat di hadapan Wali Kota," ujar Musno Saidi Siregar, aktivis dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Letnan Dalimunthe kembali menjanjikan akan menegur Kepala Dinas LHK dan memastikan mahasiswa segera mendapat jawaban atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.
"Kami tunggu tindakan tegas dari Wali Kota. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan anggap janji Wali Kota hanya sebatas 'omon-omon' saja," tambah Musno.
Masalah pengelolaan sampah, termasuk keberadaan limbah B3 di TPA Batubola dan ketidaktepatan lokasi TPA, menjadi pokok tuntutan mahasiswa.
Mereka mendesak Pemkot Padangsidimpuan segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar seremonial atau janji kosong.
Aksi ini menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar lebih responsif terhadap persoalan lingkungan, serta menjunjung tinggi komitmen dalam pelayanan publik.
Jika tidak, bukan tak mungkin gelombang protes akan semakin meluas dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemangku jabatan di kota Salak tersebut.*
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polres Gianyar mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala (Rikkesla) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bidang Kedoktera
NASIONAL