
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanPADANGSISIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (26/6/2025), di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban reklame liar serta penataan pondok-pondok makan dan warung di kawasan pemukiman dan wisata.
Dalam pelaksanaannya, giat yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) ini melibatkan ASN dan personel Tim Terpadu Satpol PP. Sebelum bertugas, seluruh anggota menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Tim bergerak menuju Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di Jalan BM Muda dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Di sepanjang jalan tersebut, petugas menertibkan banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan di tiang telepon dan pohon.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yakni di Desa Pudun Julu dan Desa Pudun Jae, khususnya di Jalan Syech Zainal Abidin, Jalan Jenderal A. Haris Nasution, dan Jalan H. Dahlan Lubis. Di lokasi ini, petugas menertibkan sejumlah pondok tertutup yang melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok, gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
Baca Juga:
"Kami menemukan beberapa pondok makan yang ditutup terpal dan spanduk melebihi batas ketentuan 30 cm. Hal ini melanggar Perwal dan berpotensi menjadi tempat tindakan asusila. Maka langsung kami tertibkan dan bawa ke Mako 55," ujar salah satu anggota tim.
Selain penertiban fisik, tim Satpol PP juga memberikan sosialisasi dan peringatan langsung kepada pemilik usaha agar tidak lagi memasang penutup pondok secara tertutup penuh.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Penataan Pondok Usaha Makan dan Wisata
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional