
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalPADANGSISIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (26/6/2025), di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban reklame liar serta penataan pondok-pondok makan dan warung di kawasan pemukiman dan wisata.
Dalam pelaksanaannya, giat yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) ini melibatkan ASN dan personel Tim Terpadu Satpol PP. Sebelum bertugas, seluruh anggota menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Tim bergerak menuju Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di Jalan BM Muda dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Di sepanjang jalan tersebut, petugas menertibkan banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan di tiang telepon dan pohon.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yakni di Desa Pudun Julu dan Desa Pudun Jae, khususnya di Jalan Syech Zainal Abidin, Jalan Jenderal A. Haris Nasution, dan Jalan H. Dahlan Lubis. Di lokasi ini, petugas menertibkan sejumlah pondok tertutup yang melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok, gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
Baca Juga:
"Kami menemukan beberapa pondok makan yang ditutup terpal dan spanduk melebihi batas ketentuan 30 cm. Hal ini melanggar Perwal dan berpotensi menjadi tempat tindakan asusila. Maka langsung kami tertibkan dan bawa ke Mako 55," ujar salah satu anggota tim.
Selain penertiban fisik, tim Satpol PP juga memberikan sosialisasi dan peringatan langsung kepada pemilik usaha agar tidak lagi memasang penutup pondok secara tertutup penuh.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Penataan Pondok Usaha Makan dan Wisata
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional