TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
PADANGSISIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (26/6/2025), di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban reklame liar serta penataan pondok-pondok makan dan warung di kawasan pemukiman dan wisata.
Dalam pelaksanaannya, giat yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) ini melibatkan ASN dan personel Tim Terpadu Satpol PP. Sebelum bertugas, seluruh anggota menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Tim bergerak menuju Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di Jalan BM Muda dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Di sepanjang jalan tersebut, petugas menertibkan banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan di tiang telepon dan pohon.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yakni di Desa Pudun Julu dan Desa Pudun Jae, khususnya di Jalan Syech Zainal Abidin, Jalan Jenderal A. Haris Nasution, dan Jalan H. Dahlan Lubis. Di lokasi ini, petugas menertibkan sejumlah pondok tertutup yang melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok, gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
"Kami menemukan beberapa pondok makan yang ditutup terpal dan spanduk melebihi batas ketentuan 30 cm. Hal ini melanggar Perwal dan berpotensi menjadi tempat tindakan asusila. Maka langsung kami tertibkan dan bawa ke Mako 55," ujar salah satu anggota tim.
Selain penertiban fisik, tim Satpol PP juga memberikan sosialisasi dan peringatan langsung kepada pemilik usaha agar tidak lagi memasang penutup pondok secara tertutup penuh.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Penataan Pondok Usaha Makan dan Wisata
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan pelanggaran Perda dan Perkada, serta mencegah tindakan asusila di Kota Padangsidimpuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.*
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional