PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) jihad menentang tempat maksiat di wilayah Paluta.
Penandatanganan ini digelar di Ruang Rapat Bupati dan dihadiri unsur Forkopimda, OPD, tokoh agama, OKP, Ormawa, LSM, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan upaya sinergis antara pemerintah daerah dan seluruh elemen strategis dalam menciptakan tatanan sosial yang bersih dari praktik maksiat dan pelanggaran moral.
Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa jihad melawan maksiat bukan berarti tindakan represif, melainkan upaya bersama yang terstruktur dan terukur.
"Jihad ini bukan tindakan anarkis, tapi gerakan massif melalui edukasi, pembinaan, penegakan aturan, serta keterlibatan aktif masyarakat," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan deklarasi komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan menjaga tatanan sosial dari kerusakan moral.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh Forkopimda, tokoh agama, pemuda, masyarakat, untuk membentuk satgas, melakukan razia, edukasi moral, dan penegakan hukum yang tegas dan adil," tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Wakil Bupati H. Basri Harahap
Ketua DPRD Mula Rotua, S.Sos.
Wakapolres Kompol Rapi Pinakri, SIK., MH.
Kepala Kejari (diwakili Kasi Pidum Juanda Fadli, S.H., M.H.)