BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Anindya Bakrie Sambut Baik Pemangkasan Daftar Negatif Investasi, Hanya 6 Industri Tertutup Bagi Investor Asing

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 10:26 WIB
Anindya Bakrie Sambut Baik Pemangkasan Daftar Negatif Investasi, Hanya 6 Industri Tertutup Bagi Investor Asing
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sejak tahun 2021, Indonesia telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI), mengurangi sektor-sektor yang sebelumnya tertutup bagi investasi asing. Dari 100 industri yang semula dilarang, kini hanya tersisa enam industri yang masih tidak dapat dimasuki oleh investasi asing. Langkah ini disambut positif oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, yang menilai pentingnya kebijakan ini untuk menjaga kewibawaan beberapa industri strategis nasional.

“Ya memang seperti itulah harusnya. Kita tentu mesti menjaga kewibawaan beberapa industri strategis. Karena kita mesti mempunyai kemampuan sendiri untuk membangun. Tapi di luar daripada itu, kita tentu terbuka,” ujar Anindya dalam acara ‘Indonesia Euro Investment Summit 2024’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Anindya menekankan bahwa pembukaan lebih banyak sektor bagi investasi asing bukan hanya soal memperluas pasar bagi Indonesia, melainkan juga tentang pendanaan yang masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan ekonomi dan industri dalam negeri. “Karena memang yang dibutuhkan Indonesia itu bukan pasar-pasar yang kita punya. Tapi adalah satu, mengenai pendanaan,” kata Anindya.

Dalam kesempatan tersebut, Anindya juga menyoroti pentingnya upaya pengembangan teknologi dalam negeri. Ia menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat sangat berkorelasi dengan kemajuan ekonomi dan daya saing Indonesia di pasar global.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuka lebih banyak sektor bagi investasi asing dengan merevisi DNI, yang semula memiliki 100 sektor tertutup, menjadi hanya 6 sektor yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing. Langkah ini diyakini dapat mendorong lebih banyak aliran investasi ke Indonesia, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru