BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Puan Maharani: DPR Akan Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu 2029

- Selasa, 01 Juli 2025 17:17 WIB
Puan Maharani: DPR Akan Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu 2029
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: dok dprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 mendatang. Hal itu disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Puan menegaskan, hingga saat ini DPR belum mengambil sikap resmi atas putusan tersebut. "Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pemisahan pemilu ini, sebagaimana diputuskan MK, akan mengubah skema yang selama ini menyatukan pemilu legislatif dan pilkada. Pemilu nasional pada 2029 hanya akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD. Sementara pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada, paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat.

Puan juga mengakui bahwa putusan tersebut akan berdampak langsung terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas. Karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," lanjut Puan.

Mantan Menko PMK ini menambahkan bahwa DPR telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), untuk membahas dampak lanjutan dari putusan MK tersebut. Namun, belum ada keputusan final, termasuk terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Belum diambil keputusan apakah akan bentuk Pansus. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa keputusan pemisahan pemilu ini adalah bagian dari konsistensi MK dalam mendorong pembenahan sistem pemilu nasional, sekaligus merespons stagnasi revisi UU Pemilu yang tidak kunjung dilakukan DPR sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang menilai hal itu berisiko menabrak prinsip konstitusi tentang masa jabatan lima tahunan, hingga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas program pembangunan yang tengah berjalan.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru