AKBP Muliadi Tegaskan Polri dan Masyarakat Harus Bersinergi Hadapi Banjir Aceh Tamiang
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
JAKARTA -Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 mendatang. Hal itu disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan menegaskan, hingga saat ini DPR belum mengambil sikap resmi atas putusan tersebut. "Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pemisahan pemilu ini, sebagaimana diputuskan MK, akan mengubah skema yang selama ini menyatukan pemilu legislatif dan pilkada. Pemilu nasional pada 2029 hanya akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD. Sementara pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada, paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat.
Puan juga mengakui bahwa putusan tersebut akan berdampak langsung terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas. Karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," lanjut Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan bahwa DPR telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), untuk membahas dampak lanjutan dari putusan MK tersebut. Namun, belum ada keputusan final, termasuk terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Belum diambil keputusan apakah akan bentuk Pansus. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa keputusan pemisahan pemilu ini adalah bagian dari konsistensi MK dalam mendorong pembenahan sistem pemilu nasional, sekaligus merespons stagnasi revisi UU Pemilu yang tidak kunjung dilakukan DPR sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang menilai hal itu berisiko menabrak prinsip konstitusi tentang masa jabatan lima tahunan, hingga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas program pembangunan yang tengah berjalan.*
(km/j006)
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Iskandar Muda Hasibuan, menilai bahwa dampak banjir besar yang melanda Aceh T
NASIONAL
ACEH Cuaca di seluruh wilayah Provinsi Aceh hari ini tercatat berawan, dengan suhu udara berada pada kisaran 15 hingga 30 derajat Celsiu
NASIONAL
SUMATERA UTARA Kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Mayoritas daerah tercatat ber
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini menunjukkan variasi ringan dengan dominasi cuaca berawan di lima kota administrasi
NASIONAL
JAWA BARAT Kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat hari ini menunjukkan dinamika yang cukup beragam. Sejumlah daerah diguyur hujan ringan, s
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi kondisi berawan, dengan rentang suhu relat
NASIONAL
BALI Kondisi cuaca di sejumlah kabupaten dan kota di Bali pada hari ini didominasi cuaca berawan. Berdasarkan data prakiraan cuaca, hamp
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL