Judi Online Belum Mati, PPATK Ungkap Transaksi Turun Rp286 Triliun tapi Modus Pelaku Berubah
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA -Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 mendatang. Hal itu disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan menegaskan, hingga saat ini DPR belum mengambil sikap resmi atas putusan tersebut. "Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pemisahan pemilu ini, sebagaimana diputuskan MK, akan mengubah skema yang selama ini menyatukan pemilu legislatif dan pilkada. Pemilu nasional pada 2029 hanya akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD. Sementara pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada, paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat.
Puan juga mengakui bahwa putusan tersebut akan berdampak langsung terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas. Karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," lanjut Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan bahwa DPR telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), untuk membahas dampak lanjutan dari putusan MK tersebut. Namun, belum ada keputusan final, termasuk terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Belum diambil keputusan apakah akan bentuk Pansus. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa keputusan pemisahan pemilu ini adalah bagian dari konsistensi MK dalam mendorong pembenahan sistem pemilu nasional, sekaligus merespons stagnasi revisi UU Pemilu yang tidak kunjung dilakukan DPR sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang menilai hal itu berisiko menabrak prinsip konstitusi tentang masa jabatan lima tahunan, hingga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas program pembangunan yang tengah berjalan.*
(km/j006)
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mencetak calon pejabat negara mendapat sorotan dari Komisi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mencegah kebocoran keuangan negar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyiapkan rencana besar untuk memperluas jaringan perkeretaapian nasional hingga mencapai sekitar 14.000 k
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya atas perny
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap cerita di balik keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Harga emas 24 k
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Mata uang Paman Sam ber
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Jumat (24/7/2026) dengan tekanan. Indeks saham utama Indonesia dibuka m
EKONOMI
JAKARTA Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, memberikan tiga pesan penting kepada Kepala Badan
NASIONAL