Panglima TNI Tekankan Alumni Taruna Nusantara Harus Adaptif Hadapi AI dan Geopolitik Global
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
JAKARTA -Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 mendatang. Hal itu disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan menegaskan, hingga saat ini DPR belum mengambil sikap resmi atas putusan tersebut. "Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pemisahan pemilu ini, sebagaimana diputuskan MK, akan mengubah skema yang selama ini menyatukan pemilu legislatif dan pilkada. Pemilu nasional pada 2029 hanya akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD. Sementara pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada, paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat.
Puan juga mengakui bahwa putusan tersebut akan berdampak langsung terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas. Karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," lanjut Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan bahwa DPR telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), untuk membahas dampak lanjutan dari putusan MK tersebut. Namun, belum ada keputusan final, termasuk terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Belum diambil keputusan apakah akan bentuk Pansus. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa keputusan pemisahan pemilu ini adalah bagian dari konsistensi MK dalam mendorong pembenahan sistem pemilu nasional, sekaligus merespons stagnasi revisi UU Pemilu yang tidak kunjung dilakukan DPR sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang menilai hal itu berisiko menabrak prinsip konstitusi tentang masa jabatan lima tahunan, hingga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas program pembangunan yang tengah berjalan.*
(km/j006)
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penjualan ratusan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di delapan gudang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam menggemparkan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas d
NASIONAL
CIREBON Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga melakukan pemerasan dan eksploitasi sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri apabila kond
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, welas asih, serta kontr
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah harga komoditas pangan mengalami kenaikan usai libur panjang Iduladha pada akhir pekan ini. Kenaikan terutama terjadi p
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam
HUKUM DAN KRIMINAL