BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Diduga Langgar Perpres, Belanja Sewa Gedung Rp120 Juta Pemko Padangsidimpuan Tuai Sorotan

- Sabtu, 05 Juli 2025 08:39 WIB
Diduga Langgar Perpres, Belanja Sewa Gedung Rp120 Juta Pemko Padangsidimpuan Tuai Sorotan
Ketua AWP2J, Erjon Damanik (kiri) dan Kantor Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Padangsidimpuan (kanan). (foto: Mora Siregar/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung senilai Rp120 juta oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 menuai polemik.

Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 mencuat setelah ditemukan bahwa uraian pekerjaan dalam dokumen pengadaan mencantumkan "Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan", padahal diketahui LPSE berada di gedung milik pemerintah.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap kejelasan klasifikasi anggaran dan potensi adanya maladministrasi dalam penggunaan dana publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, belum memberikan klarifikasi.

Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelompokan anggaran harus sesuai dengan jenis pengadaan yang dilakukan.

Penyimpangan dari ketentuan tersebut berisiko melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Sorotan tajam datang dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.

Ketua AWP2J, Erjon Damanik, menegaskan bahwa anggaran tersebut semestinya tidak diklasifikasikan sebagai sewa gedung, karena LPSE berada di aset milik Pemko.

"Jika memang pengadaan itu untuk collocation server, harusnya dikategorikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi. Penggunaan klasifikasi 'sewa gedung' tidak sesuai dan berpotensi dimanipulasi," tegas Erjon.

Erjon bahkan mensinyalir adanya indikasi kesengajaan dari Kabag PBJ beserta bawahannya dalam merekayasa klasifikasi anggaran.

Ia menyebut hal ini sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam pernyataannya, AWP2J Indonesia mendorong DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera turun tangan melakukan audit serta pengawasan menyeluruh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru