Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 23 Februari 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan pada Seni
NASIONAL
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Galdys. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani pekan lalu. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan yang disusun terhadap Nikita telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menyampaikan tiga poin permintaan utama kepada majelis hakim. Pertama, agar surat dakwaan yang telah disusun dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Kedua, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid. Ketiga, meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Surat dakwaan telah memenuhi unsur sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan hukum, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan terhadap terdakwa," lanjut jaksa.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membantah telah melakukan pemerasan dan pengancaman. Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya berupa edukasi publik melalui review produk kecantikan milik Reza Gladys di platform TikTok. Terkait dana Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
"Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ucap Nikita dalam persidangan.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum.
"Kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, ia juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.*
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan pada Seni
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan didominasi kondisi berawan pada S
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Sumatera Utara pada Senin, 23 Februari 2026, ber
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 16 lokasi terkait dugaan korupsi limbah minyak sawit atau Palm Oil Mill Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik da
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gr
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Pemerintah Kabupaten Badung menyelenggarakan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dengan mengusung tema Kolaborasi
NASIONAL
DENPASAR Komandan Kodim 1611/Badung (Dandim 1611/Badung), Kolonel Inf Putu Tangkas, diwakili oleh Danramil 161107/Denpasar Barat, Mayor
NASIONAL
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meninjau pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri yang menghubungk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL