BREAKING NEWS
Kamis, 10 Juli 2025

Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum

Dodi Kurniawan - Rabu, 09 Juli 2025 19:42 WIB
45 view
Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (foto: Dodi Kurniawan/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polemik mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kembali mencuat.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk proyek perumahan tersebut tidak tepat, mengingat tanah di kawasan itu masih dalam proses sengketa hukum.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait, menyatakan kekecewaannya atas keluarnya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai.

Ia menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemko Medan sebelum memberikan izin pembangunan.

"Ini yang kami sangat sayangkan, pihak Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk perumahan Pacific Palace tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Padahal, proses hukum terkait tanah ini masih berjalan, tapi kenapa PBG bisa dikeluarkan begitu saja?" kata Paul saat memimpin rapat pada Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima pengaduan terkait masalah ini, mereka belum dapat mengambil keputusan dan hanya ingin memastikan agar semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menilai legalitas dan status lahan yang dipakai untuk pembangunan perumahan.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, yang menyatakan bahwa Pemko Medan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama ketika lahan yang digunakan masih berstatus sengketa.

"Jika lahan ini masih dalam proses hukum, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya," ujar Lailatul Badri.

Perselisihan Hukum antara Pemilik Lahan dan Pengembang

Masalah ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hargito Bongawan dan Jon Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yaitu Yohannes.

Mereka mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya perumahan Pacific Palace adalah milik klien mereka dan sudah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Agung pada tahun 1989.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru