
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Pimpin Serah Terima Jabatan Dirintelkam dan Kapolres
MEDAN Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah peja
NasionalMEDAN – Polemik mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kembali mencuat.
Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk proyek perumahan tersebut tidak tepat, mengingat tanah di kawasan itu masih dalam proses sengketa hukum.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait, menyatakan kekecewaannya atas keluarnya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai.
Ia menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemko Medan sebelum memberikan izin pembangunan.
"Ini yang kami sangat sayangkan, pihak Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk perumahan Pacific Palace tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Padahal, proses hukum terkait tanah ini masih berjalan, tapi kenapa PBG bisa dikeluarkan begitu saja?" kata Paul saat memimpin rapat pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima pengaduan terkait masalah ini, mereka belum dapat mengambil keputusan dan hanya ingin memastikan agar semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menilai legalitas dan status lahan yang dipakai untuk pembangunan perumahan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, yang menyatakan bahwa Pemko Medan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama ketika lahan yang digunakan masih berstatus sengketa.
"Jika lahan ini masih dalam proses hukum, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya," ujar Lailatul Badri.
Perselisihan Hukum antara Pemilik Lahan dan Pengembang
Masalah ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hargito Bongawan dan Jon Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yaitu Yohannes.
Mereka mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya perumahan Pacific Palace adalah milik klien mereka dan sudah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Agung pada tahun 1989.
MEDAN Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah peja
NasionalKUALA LUMPUR Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan terbaru Presiden Am
EkonomiBATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku resmi mengoperasikan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan) sebagai
NasionalBANDA ACEH Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof. Dr. Ir. Rachma
NasionalACEH BESAR Polda Aceh mengerahkan ratusan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam rangka mendukung kegiatan penanaman jagung serentak
Pertanian AgribisnisJAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan keh
Hukum dan KriminalGUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Sumatera Uta
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Ca
Hukum dan KriminalMEDAN Ribuan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batak Indonesia tumpah ruah di depan Mapolda Sumut pada Rabu (9/7/2025). Me
Nasional