Kapolrestabes Medan Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Ini Daftar 17 Perwira Dipromosikan ke Jabatan Baru
MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besarbesaran di jajaran perwira Polrestabes Me
NASIONAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas secara mendalam Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan total 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibagi berdasarkan klaster. Sejumlah poin penting telah disepakati dalam pembahasan awal ini.
1. Peran Advokat Diperluas dalam Proses Penyidikan
Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menyetujui perluasan kewenangan advokat selama mendampingi tersangka dalam proses penyidikan.
"Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan. Jadi pendampingan advokat bukan hanya formalitas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7).
Langkah ini diambil agar advokat berperan aktif dan keberatannya dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk oleh hakim di pengadilan.
2. Penghinaan Presiden Dapat Ditempuh Lewat Restorative Justice
RUU KUHAP juga mengakomodasi penerapan restorative justice terhadap perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Habiburokhman menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari bias terhadap kritik yang sah.
"Kadang-kadang kritik dianggap penghinaan. Jadi perlu mekanisme untuk klarifikasi melalui pendekatan restoratif," kata Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyetujui pendekatan ini, mengingat delik penghinaan termasuk klacht delict (delik aduan absolut).
3. Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus
Salah satu poin penting lainnya adalah penghapusan larangan siaran langsung persidangan dalam RUU KUHAP. Ketentuan tersebut sebelumnya termuat dalam Pasal 253 ayat (3) yang melarang publikasi sidang tanpa izin pengadilan.
"Norma ini tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHAP karena merupakan hukum materiil dan sudah diatur dalam KUHP," kata Eddy Hiariej.
Penghapusan ini merupakan respons terhadap masukan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
Langkah Awal Menuju Pembaruan Sistem Hukum Acara
Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, dengan fokus pada perlindungan hak tersangka, transparansi, dan keadilan prosedural. Komisi III berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*
MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besarbesaran di jajaran perwira Polrestabes Me
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi serta pemerintah kabupate
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, personel Satgas Kuala TNIJhonlin melaksanakan tradisi Meugang bersama w
NASIONAL
ACEH TENGAH Polres Aceh Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika dan capaian Operasi Keselamatan Seulawah 202
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBAHAS Sebanyak 50 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti
PEMERINTAHAN
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Tarawih perdana Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator B
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, secara resmi menutup kegiatan taklimat akhir pemeriksaan lap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan penyebab fenomena geologi berupa sinkhole (lubang raksasa) yang ditemuka
NASIONAL