BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Sejumlah Perubahan Krusial dalam RUU KUHAP

- Kamis, 10 Juli 2025 08:29 WIB
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Sejumlah Perubahan Krusial dalam RUU KUHAP
Suasan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dengan pemerintah membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas secara mendalam Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan total 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibagi berdasarkan klaster. Sejumlah poin penting telah disepakati dalam pembahasan awal ini.

1. Peran Advokat Diperluas dalam Proses Penyidikan

Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menyetujui perluasan kewenangan advokat selama mendampingi tersangka dalam proses penyidikan.

"Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan. Jadi pendampingan advokat bukan hanya formalitas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7).

Langkah ini diambil agar advokat berperan aktif dan keberatannya dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk oleh hakim di pengadilan.

2. Penghinaan Presiden Dapat Ditempuh Lewat Restorative Justice

RUU KUHAP juga mengakomodasi penerapan restorative justice terhadap perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Habiburokhman menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari bias terhadap kritik yang sah.

"Kadang-kadang kritik dianggap penghinaan. Jadi perlu mekanisme untuk klarifikasi melalui pendekatan restoratif," kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyetujui pendekatan ini, mengingat delik penghinaan termasuk klacht delict (delik aduan absolut).

3. Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus

Salah satu poin penting lainnya adalah penghapusan larangan siaran langsung persidangan dalam RUU KUHAP. Ketentuan tersebut sebelumnya termuat dalam Pasal 253 ayat (3) yang melarang publikasi sidang tanpa izin pengadilan.

"Norma ini tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHAP karena merupakan hukum materiil dan sudah diatur dalam KUHP," kata Eddy Hiariej.

Penghapusan ini merupakan respons terhadap masukan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Langkah Awal Menuju Pembaruan Sistem Hukum Acara

Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, dengan fokus pada perlindungan hak tersangka, transparansi, dan keadilan prosedural. Komisi III berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru