Pemko Medan Apresiasi Film Pramuka, Jadikan Media Pembelajaran Karakter Generasi Muda
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan apresiasi terhadap peluncuran dan sosialisasi Film Pramuka terbaru hasil kolaborasi Kwart
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kebijakan tidak dikenakannya pajak 10% untuk olahraga golf, sementara 21 cabang olahraga lainnya dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dito mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, tidak adanya pajak untuk golf menjadi tanda tanya di tengah wacana pungutan pajak atas berbagai aktivitas olahraga yang justru digalakkan untuk membudayakan gaya hidup sehat.
"Golf, untuk pemda ya, nanti saya tanyakan kepada pemda," ujar Dito.
Ia menduga, keputusan Pemprov DKI Jakarta itu mungkin berkaitan dengan isu lingkungan dan konservasi ruang hijau.
"Mungkin itu ada hubungan dengan masalah penghijauan ya, lahan hijau," tambahnya.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebanyak 21 jenis olahraga permainan kini menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Jenis olahraga tersebut meliputi padel, pilates, mini soccer, tenis, jetski, bowling, dan lainnya.
Sementara golf tidak termasuk dalam daftar itu, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-IX/2011.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa permainan golf bukanlah objek pajak hiburan dan tidak dapat dikenai PBJT oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, pungutan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, praktik perpajakan terhadap golf sempat menjadi polemik akibat pajak ganda, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Gugatan yang diajukan oleh asosiasi pemilik lapangan golf berujung pada pembatalan pengenaan PBJT oleh pemda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, disebutkan bahwa golf tidak termasuk dalam jasa hiburan yang bebas dari PPN, karena dianggap sebagai jasa komersial.
Dengan demikian, aktivitas ini tetap dikenakan PPN oleh pusat, namun tidak lagi oleh pemda.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penerapan pajak.
Banyak yang merasa aneh ketika olahraga seperti pilates dan tenis harus dikenai PBJT, sedangkan golf, yang identik dengan kalangan menengah atas, tidak dikenai pajak daerah.*
(bb/a008)
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan apresiasi terhadap peluncuran dan sosialisasi Film Pramuka terbaru hasil kolaborasi Kwart
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan se
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Komitmen memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan aparat penegak hukum kembali dite
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, menghadiri Rapat Koordinasi (
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026 ya
OLAHRAGA
ASAHAN Tim Forkopimda FC meraih kemenangan 30 atas Anak Harimau FC dalam pertandingan fun match yang berlangsung di Stadion Mutiara Kis
NASIONAL
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengunjungi PAUD Sentang serta Perpustakaan dan Taman
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada ratusan siswa yang terdampak banjir di K
PENDIDIKAN
LOMBOK Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh
PEMERINTAHAN