Pertemuan Kadis PMD Tapsel bersama Camat Sipirok Saharuddin Perwira, S.Sos, M.M, dan seluruh kepala desa di aula Kantor Camat Sipirok. (foto: Mora Siregar/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPANULI SELATAN — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi mewajibkan seluruh aparat desa di Kecamatan Sipirok untuk menguasai keterampilan komputer dalam waktu dua bulan ke depan.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik desa yang kini menjadi prioritas pemerintahan daerah.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kadis PMD Tapsel, M. Yusuf Nasution, SP, saat menggelar pertemuan bersama Camat Sipirok Saharuddin Perwira, S.Sos, M.M, dan seluruh kepala desa di aula Kantor Camat Sipirok.
"Semua aparat desa wajib bisa komputer. Kami beri waktu dua bulan untuk ikut kursus. Jika tidak sanggup, akan diganti," tegas Yusuf.
Sebagai tahap awal, lima orang dari masing-masing desa akan mengikuti tes kemampuan komputer.
Tes ini menjadi tolok ukur kesiapan perangkat desa dalam beradaptasi dengan sistem pelayanan digital.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga akan dilakukan secara langsung oleh Dinas PMD bersama pihak kecamatan.
Camat Sipirok, Saharuddin Perwira, menyebut digitalisasi adalah prasyarat utama tata kelola modern di pemerintahan desa.
Mulai dari absensi digital, pelaporan berbasis aplikasi, hingga layanan masyarakat secara daring kini menjadi tuntutan.
"Kalau tidak mampu beradaptasi, maka akan tertinggal dalam melayani masyarakat," ujar Saharuddin.
Penerapan absensi otomatis berbasis digital menjadi salah satu implementasi awal.
Sistem ini akan mencatat kehadiran dan kepulangan perangkat secara real-time, menciptakan budaya kerja yang transparan dan disiplin.
Pemkab Tapsel juga memastikan kesiapan SDM dengan menyediakan pelatihan intensif selama dua bulan.
Materi pelatihan akan menyesuaikan dengan kebutuhan kerja aparatur desa.
"Kami tidak ingin ada yang tertinggal. Tapi kami juga ingin semua serius dan punya komitmen," kata Yusuf Nasution.
Selain isu digitalisasi, Yusuf juga menekankan agar seluruh desa menuntaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatnya.
Dana sudah tersedia dan tak boleh lagi ada penundaan.
"Ini bagian dari perlindungan kerja dan hak dasar aparat desa," ujarnya.
Kebijakan digitalisasi ini juga selaras dengan visi besar Pemkab Tapsel dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini mendapat sambutan baik dari para kepala desa.
Dengan komitmen bersama, Camat Sipirok optimistis Sipirok akan menjadi contoh sukses digitalisasi desa di Tapanuli Selatan.*