"Kami berharap Inspektorat segera mengaudit secara menyeluruh, kemudian menerbitkan LHP yang jelas soal kerugian negara dan menyerahkannya ke Kejari Gunungsitoli," tegas salah seorang pelapor.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan kejelasan segera diberikan demi kepastian hak-hak warga desa.*