Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) dengan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar aturan serta mengawasi izin mendirikan bangunan (IMB) di sejumlah lokasi strategis di wilayah kota.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (16/7) pagi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan bersama personel Tim Gakkumda.
Sebelum pelaksanaan tugas, tim menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan.
Penertiban dilakukan di beberapa titik antara lain Kelurahan Bincar di Jalan Dl. Panjaitan, Kelurahan Wek V di Jalan Kartini dan S.M. Raja, Kelurahan Aek Tampang di Jalan Imam Bonjol, serta Kelurahan Sihitang dan Palopat PK di Jalan H.T. Rizal Nurdin.
Kasatpol PP menyampaikan, spanduk dan banner yang ditertibkan sebagian besar tidak sesuai ketentuan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah.
Khususnya pada pasal 20 huruf D ayat 5 yang melarang pemasangan reklame melintang di badan jalan serta menempel pada tiang telepon dan batang pohon.
"Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban visual kota serta menghilangkan kesan semrawut di jalan protokol," ujar Kasatpol PP.
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang direnovasi.
Dalam pengawasan ini, ditemukan beberapa bangunan yang belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) meski sudah ada perubahan struktur.
Pemilik bangunan yang teridentifikasi telah diberikan himbauan untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Sebanyak 6 spanduk dan 14 banner berhasil diamankan petugas ke Mako 55.
Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan peraturan daerah dan walikota guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kota Padangsidimpuan.*
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL