BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Tolak Penetapan Tersangka oleh KPK

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 03:42 WIB
47 view
Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Tolak Penetapan Tersangka oleh KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan yang diajukan pada Rabu (4/12/2024) telah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam keterangannya, Mba Ita meminta pengadilan memastikan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen perkara yang diakses pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mba Ita dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang memenuhi kecukupan alat bukti.

“Ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, maka kami naikkan ke penyidikan,” jelas Asep pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:

Asep juga memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini. “Yang kami pertimbangkan adalah hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal resmi mengenai sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Mba Ita menjadi pemohon dalam gugatan ini, sementara pimpinan KPK bertindak sebagai termohon.

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, terlebih setelah KPK menyatakan akan menangani perkara ini dengan fokus tanpa campur tangan politis.

KPK juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan pada pertimbangan lainnya,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang tengah diawasi publik, mengingat peran penting Pemerintah Kota Semarang dalam pembangunan daerah.

(N/014)

Tags
KPK
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru