BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Pemkot Medan Sidak Pasar, Pastikan Tak Ada Beras Oplosan Dijual ke Masyarakat

- Jumat, 18 Juli 2025 18:32 WIB
Pemkot Medan Sidak Pasar, Pastikan Tak Ada Beras Oplosan Dijual ke Masyarakat
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar (foto: Humas Pemkot Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern.

Langkah ini diambil menyusul temuan ratusan merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan beredar di pasaran.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar, mengatakan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi peredaran beras oplosan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk pangan.

"Kami tidak ingin informasi ini jadi bola panas di Kota Medan. Pemkot dan pemangku kebijakan langsung turun untuk memastikan tidak ada beras oplosan yang beredar," ujar Benny di Medan, Jumat (18/7/2025).

Benny menyebut pihaknya belum menemukan pelanggaran mencolok, namun sidak akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh beras yang dijual, baik di pasar tradisional maupun modern, benar-benar memenuhi standar mutu pangan nasional.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menggelar razia serupa di sejumlah swalayan di Kota Medan.

Dari hasil sidak tersebut, polisi menemukan dua merek beras premium dengan harga jual Rp15.400–Rp15.700/kg yang kini tengah dalam proses verifikasi mutu dan legalitas label.

"Kami menguji sampel beras tersebut di laboratorium dan akan memanggil pihak produsen untuk klarifikasi," kata AKBP Edriyan Wiguna, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Polda juga melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara untuk menelusuri rantai distribusi dan legalitas produk tersebut.

"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Setiap produk pangan harus memenuhi mutu dan kejelasan informasi. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami proses secara hukum," tegas Edriyan.

Pemerintah Tegas Lindungi Konsumen

Baik Pemkot Medan maupun Polda Sumut menegaskan komitmen mereka untuk melindungi konsumen dari praktik curang seperti pengoplosan beras atau pencantuman label palsu. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk, termasuk memeriksa label kemasan dan membeli dari sumber terpercaya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru