BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Dikibarkan, Camat Bandar Pasir Mandoge: Besok Saya Ganti

Ronald Harahap - Senin, 21 Juli 2025 23:15 WIB
Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Dikibarkan, Camat Bandar Pasir Mandoge: Besok Saya Ganti
Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Senin (21/7/2025) pagi. Masih mengibarkan bendera merah putih yang kusam dan robek. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Sebuah bendera merah putih yang kondisinya kusam dan robek tampak masih terpasang di tiang bendera halaman kantor Camat Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, pada Senin (21/7/2025) pagi.

Ketika dikonfirmasi, Camat Bandar Pasir Mandoge, Micam Sitorus, SH, menyampaikan bahwa penggantian bendera akan dilakukan keesokan harinya.

"Besok saya ganti, tadi saya tidak masuk karena mengikuti kegiatan di kantor Bupati," ujarnya singkat.

Baca Juga:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang pada Pasal 24 huruf c.

Lebih lanjut, Pasal 67 dalam undang-undang yang sama menyebutkan sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi tidak layak tersebut.

Baca Juga:

Jawaban singkat dari Camat Bandar Pasir Mandoge ini dinilai sejumlah pihak kurang menunjukkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga kehormatan lambang negara.

Padahal, secara nilai ekonomi, harga bendera merah putih relatif terjangkau, sehingga tidak menjadi alasan untuk membiarkan kondisi bendera tidak layak dikibarkan.

Pengibaran bendera merah putih yang layak merupakan bagian dari kewajiban setiap instansi pemerintahan sebagai bentuk penghormatan terhadap negara.

Kepala Pemerintahan Kabupaten Asahan bersama instansi penegak hukum diharapkan memberikan perhatian serius dengan memberikan teguran dan sanksi yang tegas kepada pihak yang lalai dalam menjaga kelayakan bendera merah putih.

Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi semua pihak.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Longsor di Tambang Batu Padas Desa Marjanji Aceh, 3 Meninggal Dunia dan 1 Kritis
Aksi Mahasiswa dan Ojol di Asahan Tuntut Copot Kapolri, Soroti Represif Aparat dan Persoalan Narkoba
Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Terduga Pelanggar Etik, Kasus Kematian Affan Kurniawan Segera Disidangkan
Propam Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Insiden Affan Kurniawan
Kemensos Salurkan Rp215,5 Juta untuk Korban Puting Beliung di Asahan, 24 KK Terima Bantuan
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru