
Danantara Tegaskan Evaluasi Proyek Whoosh Tak Hanya Soal Utang, Fokus Keberlanjutan
JAKARTA CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa evaluasi proyek Kereta Cepat JakartaBandung (Whoosh) tidak hanya akan difokusk
EkonomiMEDAN – PT Tira Darma Gemilang resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Medan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan.
Dalam gugatannya, PT Tira juga turut menyeret Wali Kota Medan dan pihak pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
"Kita menggugat PUD Pasar Medan karena adanya tumpang tindih izin sewa reklame di lahan eks Pasar Aksara yang secara sah telah disewa klien kami," ujar kuasa hukum penggugat, Raja A Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Rabu (23/7/2025).
PT Tira mengklaim telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar Medan untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026 guna mendirikan lima titik tiang reklame.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.
Namun pada April 2024, dua tiang reklame mereka dilaporkan hilang tanpa kejelasan, dan tiga lainnya dicabut atas arahan PUD Pasar, dengan janji akan direlokasi.
"Faktanya, PUD Pasar justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yakni pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami terlebih dahulu," jelas Raja.
Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan secara materil dan moril.
PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan bahwa PUD Pasar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp415.258.000, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, penggugat juga meminta Wali Kota Medan selaku turut tergugat untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan aset dan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Raja membeberkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi mencapai Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi.
Sebagai perbandingan, PT Tira hanya dikenakan Rp15 juta per tahun untuk 40 meter persegi.
"Jika dihitung secara proporsional, nilai sewa kepada Aksara Kuphi seharusnya mendekati Rp1,5 miliar per tahun. Ini menunjukkan potensi kerugian negara dan perlakuan yang tidak adil dalam pengelolaan aset publik," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah dan penegakan hukum atas setiap potensi pelanggaran administratif maupun pidana dalam bisnis periklanan dan penggunaan fasilitas publik.*
(sp/a008)
JAKARTA CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa evaluasi proyek Kereta Cepat JakartaBandung (Whoosh) tidak hanya akan difokusk
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungannya terhadap percepatan implementasi Bus Rapid Tra
PemerintahanJAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menindak tegas praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia. adsenseLang
EkonomiJAKARTA Koneksi WiFi yang tibatiba melambat kerap disebabkan oleh perangkat yang menggunakan jaringan tanpa izin. adsenseSelain mengg
Sains & TeknologiJAKARTA Jajaran DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemui Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertaha
PolitikJAKARTA Harga emas kembali mencatat rekor tertinggi pada Jumat (17/10). adsenseHarga emas Antam di situs resmi Sahabat Pegadaian naik k
EkonomiYOGYAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, menilai satu tahun masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto
PolitikBANDA ACEH Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada seluruh prajurit dan Pegawai Neger
PeristiwaBANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Nursyam, didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) H. adsenseMakaroda
OlahragaJAKARTA Kinerja industri pengolahan atau manufaktur Indonesia pada kuartal III 2025 mencatat ekspansi, seiring meningkatnya Prompt Manufa
Sains & Teknologi