Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diajukan dalam perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Para pemohon berpendapat bahwa pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh UU dan fungsinya dalam mengawasi Polri tidak berjalan maksimal. Namun, MK berpendapat bahwa keberadaan Kompolnas bukan inkonstitusional meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Inkonsitusionalitas lembaga tidak bisa diukur dari tidak maksimalnya kinerja lembaga tersebut. Kompolnas dibentuk berdasarkan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan bertentangan dengan UUD."
Ia juga menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau tata kelola lembaga seperti Kompolnas, solusi yang tepat adalah perbaikan internal, bukan pembubaran melalui uji materi.
"Evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola adalah langkah yang lebih tepat, bukan membubarkannya lewat pengujian norma," ujarnya.
Guntur juga menjawab dalil pemohon yang mempersoalkan dasar hukum pembentukan Kompolnas yang berasal dari Keputusan Presiden (Keppres), bukan undang-undang.
"Bentuk peraturan seperti Keppres adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk UU, sesuai dengan materi substansi lembaga tersebut," imbuh Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Kompolnas tetap sah secara konstitusional dan tidak dapat dibubarkan hanya karena alasan fungsional atau kinerja yang dianggap kurang maksimal oleh pemohon.*
(d/j006)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL