BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Kejari Badung Teken MoU dengan Fakultas Hukum Undiksha: Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum Diperkuat

Fira - Rabu, 30 Juli 2025 21:19 WIB
85 view
Kejari Badung Teken MoU dengan Fakultas Hukum Undiksha: Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum Diperkuat
Kejari Badung Teken MoU dengan Fakultas Hukum Undiksha (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjalin kerja sama strategis dengan dunia akademik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali.

Penandatanganan dilakukan oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dan Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., Dekan FHIS Undiksha.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, dan disaksikan langsung oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (Kepala Kejati Bali), jajaran pimpinan Kejati Bali, perwakilan Pemkab Badung, unsur DPRD, TNI/Polri, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:

Meningkatkan Kualitas SDM dan Kesadaran Hukum

MoU ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan, serta memperluas ruang partisipasi kalangan akademisi dalam penguatan sistem hukum nasional.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Kajari Badung menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap penguatan kapasitas intelektual, kajian ilmiah, riset hukum, serta pengabdian masyarakat yang terintegrasi antara aparat penegak hukum dan dunia kampus.

"Kami ingin membangun kolaborasi nyata untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, serta membuka ruang kontribusi akademik dalam proses reformasi hukum yang sedang berjalan," tegas Sutrisno.

Momentum kerja sama ini juga sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang berlangsung. Kejari Badung menggarisbawahi pentingnya kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih integratif, efisien, dan berkeadilan.

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menjadi instrumen kuat dalam mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf d, yang mengamanatkan sinergi Kejaksaan dengan perguruan tinggi sebagai sarana peningkatan kualitas kelembagaan, SDM, serta dukungan kajian ilmiah.

Dengan kerja sama ini, Kejari Badung dan FHIS Undiksha berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam bentuk magang, seminar, lokakarya, riset hukum, dan pengembangan sumber daya manusia, sebagai bagian dari kontribusi bersama membangun hukum yang lebih progresif.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru