BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Meski Tarif PBB-P2 Dicabut, Massa Pati Ngotot Gelar Demo Besar untuk Gulingkan Bupati

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Agustus 2025 16:55 WIB
Meski Tarif PBB-P2 Dicabut, Massa Pati Ngotot Gelar Demo Besar untuk Gulingkan Bupati
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATI Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat direncanakan naik hingga 250 persen.

Keputusan tersebut diambil menyusul gelombang protes yang muncul dari masyarakat Pati, serta teguran langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Melalui pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram @pemkabpati_, Sudewo menegaskan bahwa tarif PBB-P2 akan kembali ke besaran yang berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga:

"Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknis pengembalian ini akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa," jelas Sudewo.

Lebih lanjut, Sudewo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Kabupaten Pati.

Baca Juga:

Meski demikian, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyatakan ketidakpuasan dan berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Koordinator Lapangan Teguh Istiyanto menegaskan bahwa aksi tersebut tetap akan dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Sudewo lengser dari jabatan bupati.

"Kami tetap akan demo dan penuhi Alun-Alun Pati pada 13 Agustus. Target kami adalah menurunkan Sudewo dari jabatannya," ujar Teguh.

Teguh menilai kenaikan tarif PBB-P2 ini bertentangan dengan janji kampanye Sudewo yang tidak akan membebani warga dengan kenaikan pajak.

Selain itu, Teguh menuding pemerintahan Sudewo tidak pro-rakyat dan penuh kesombongan.

Di sisi lain, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 sebenarnya merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun sekali.

Ia menyatakan bahwa NJOP di Kabupaten Pati sudah tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir, terakhir kali pada 2011.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen, Uang Warga Akan Dikembalikan
Bapenda Batu Bara Bahas Pembayaran PBB-P2 Pertamina, Dr. Mei Linda Suryati Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
Bupati Pati Minta Maaf Usai Ricuh Aksi Warga Tolak Kenaikan PBB 250 Persen
DJP Sumut II Siap Didik Pegawai Pemko Siantar Jadi Juru Sita Pajak, Wali Kota Wesly Sambut Baik
PT PLS Kembali Beroperasi di Gunung Baringin, Warga Tegaskan Kembali Hak atas Tanah Ulayat
Kemarau Panjang Sebabkan Kebakaran Lahan di Paluta, MUI dan Pemda Gelar Salat Istisqo untuk Doakan Hujan
komentar
beritaTerbaru