BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai

Mora Siregar - Minggu, 17 Agustus 2025 13:47 WIB
Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai
Kepala Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Azan Sinaga. (foto: Mora Siregar/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Kepala Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Azan Sinaga, dinobatkan sebagai penerima Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025.

Penghargaan prestisius ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara efektif dan damai dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga:

Azan menjadi satu dari sekian banyak kepala desa dan lurah yang terpilih setelah melewati proses seleksi ketat sejak Maret 2025.

Selain Azan, dua lurah lainnya dari Sumatera Utara juga menerima penghargaan serupa, yakni Lurah Kota Siantar dari Kabupaten Mandailing Natal dan Lurah Cinta Damai dari Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Baca Juga:

Dari 1.380 peserta di seluruh Indonesia, sebanyak 130 orang dinyatakan lolos dan akan menerima penghargaan pada 3 September mendatang di Jakarta.

Selepas itu, akan ada audisi lanjutan untuk menentukan Top 10 hingga Top 3 tingkat nasional.

Dalam keterangannya di Sipirok, Minggu (17/8), Azan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum untuk memperkuat budaya hukum di tingkat desa.

"Bagi saya, yang utama adalah agar warga desa selalu memperoleh keadilan dan kedamaian dalam setiap penyelesaian sengketa, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Azan.

Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Sipangko dua tahun lalu, Azan telah mendirikan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, ulama, dan berbagai elemen masyarakat.

Melalui Posbankum ini, berbagai konflik diselesaikan dengan pendekatan restoratif, mengutamakan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Azan mengakui, pada awal pembentukan Posbankum, mediasi digelar hampir setiap minggu untuk menyelesaikan sengketa antarwarga. Namun, dalam satu tahun terakhir, frekuensi perselisihan mulai berkurang karena pemahaman warga terhadap proses mediasi semakin baik.

"Sekarang warga lebih memahami cara menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan. Ini tentu sangat menggembirakan," imbuhnya.

Pengumuman resmi dari BPHN bernomor PHN-HN.04.03-1252 menyatakan bahwa para penerima PJA 2025 berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker Award (NLPA) sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal secara damai dan adil.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Karnaval HUT RI ke-80 di Batang Angkola Sebabkan Kemacetan di Jalur Lintas Sumatera
Pemkab Tapsel Galakkan Budidaya Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat
Laga Perdana Timnas U-17 vs Tajikistan Berjalan Lancar, Erick Thohir Puji Fasilitas dan Antusiasme Suporter
Pemprov Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis Melalui PRESTICE
Laskar Merah Putih Tapanuli Selatan Soroti Proses Penyelidikan di Polres Tapsel, Minta Peninjauan Ulang Penghentian Kasus
Suara Warga Arse Tapsel: Jalan Rusak Hambat Pembangunan Potensi Wisata dan Pertanian Desa
komentar
beritaTerbaru