BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025

Kharisman Gea - Rabu, 03 September 2025 08:41 WIB
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025 (foto : kharisman gea/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara No. 220/909/BKBP-III/2025 tanggal 29 Agustus 2025

Baca Juga:

2. Narasumber dari TNI

Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea, Danramil 10/Lolowau, menekankan bahwa keberadaan Ormas harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan:

Baca Juga:

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 UUD 1945

UU Nomor 17 Tahun 2013

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Beliau menjelaskan bahwa ormas memegang peran penting dalam pembangunan sosial dan harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kesbangpol: Ormas Wajib Pedomani Regulasi

Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, H. Rijalmen Mendrofa, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh organisasi masyarakat di wilayahnya harus berpedoman pada aturan hukum yang telah ditetapkan.

"Kita harus mempedomani Undang-Undang dan peraturan yang ada sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan organisasi," tegasnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI AL Danposal Lahewa Bersama Warga Gelar Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Ketua Team Libas Nias Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Juknis Pilkades 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Utara Dukung Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu ke BKN
Semangat Nasionalisme! Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Nias Utara Berlangsung Khidmat
Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara Penaikan Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Namohalu Esiwa, Ajak Semangat Membangun Bangsa
Pemkab Nias Utara dan DPRD Lakukan Audensi Sinkronisasi Zonasi Laut, Dorong Program Ekonomi Biru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru