Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara No. 220/909/BKBP-III/2025 tanggal 29 Agustus 2025
2. Narasumber dari TNI
Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea, Danramil 10/Lolowau, menekankan bahwa keberadaan Ormas harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan:
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2013
Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Beliau menjelaskan bahwa ormas memegang peran penting dalam pembangunan sosial dan harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kesbangpol: Ormas Wajib Pedomani Regulasi
Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, H. Rijalmen Mendrofa, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh organisasi masyarakat di wilayahnya harus berpedoman pada aturan hukum yang telah ditetapkan.
"Kita harus mempedomani Undang-Undang dan peraturan yang ada sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan organisasi," tegasnya.