BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025

Kharisman Gea - Rabu, 03 September 2025 08:41 WIB
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025 (foto : kharisman gea/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara No. 220/909/BKBP-III/2025 tanggal 29 Agustus 2025

2. Narasumber dari TNI

Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea, Danramil 10/Lolowau, menekankan bahwa keberadaan Ormas harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan:

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 UUD 1945

UU Nomor 17 Tahun 2013

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Beliau menjelaskan bahwa ormas memegang peran penting dalam pembangunan sosial dan harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kesbangpol: Ormas Wajib Pedomani Regulasi

Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, H. Rijalmen Mendrofa, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh organisasi masyarakat di wilayahnya harus berpedoman pada aturan hukum yang telah ditetapkan.

"Kita harus mempedomani Undang-Undang dan peraturan yang ada sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan organisasi," tegasnya.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru