BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Wagub Bali Apresiasi Raperda ASKP Berbasis Aplikasi: Lindungi Driver Lokal dan Budaya Daerah

Fira - Senin, 08 September 2025 19:51 WIB
Wagub Bali Apresiasi Raperda ASKP Berbasis Aplikasi: Lindungi Driver Lokal dan Budaya Daerah
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bali mengenai Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.

Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam mengakomodasi kepentingan dan aspirasi para driver lokal Bali, sekaligus menjadi instrumen hukum untuk menata layanan transportasi pariwisata berbasis digital yang terus berkembang.

"Inilah cara kita bantu secara utuh teman-teman driver Bali. Harapan kami satu, Krama Bali menjadi tuan di rumah sendiri," ujar Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Wagub menyebut bahwa Raperda ini adalah bentuk law enforcement yang dibutuhkan agar penyelenggaraan layanan ASKP berjalan sesuai aturan, menjamin keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme layanan, serta mencegah konflik akibat persaingan tidak sehat.

Ia bahkan menyebut kemungkinan pengembangan aplikasi lokal Bali agar pelaku usaha dan driver lokal semakin memiliki ruang dan kepastian dalam ekosistem transportasi digital.

Pendapat tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dibacakan oleh Wagub, menegaskan bahwa layanan ASKP berbasis aplikasi sudah menjadi keniscayaan di era digital. Namun, hal ini harus diiringi dengan regulasi untuk:

Mencegah penggunaan kendaraan ilegal (plat luar daerah).

Menghindari konflik horizontal antar penyedia layanan.

Melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan tidak sehat.

Menjamin standarisasi layanan sesuai nilai budaya Bali.

Dalam Raperda ini, Pemprov Bali juga akan fokus pada:

Pengawasan & pembinaan pelaku usaha transportasi daring.

Penggunaan label resmi "Kreta Bali Smita".

Penerapan pelatihan budaya, etika pelayanan, dan keselamatan bagi driver pariwisata.

Gubernur menyarankan agar istilah "kompetensi" dihapuskan, karena saat ini belum tersedia LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang menaungi sertifikasi driver pariwisata. Sebagai gantinya, pelatihan dari Dinas Perhubungan Provinsi akan dilakukan secara berkala.

Selain membahas Raperda ASKP, Gubernur Koster juga menyampaikan pentingnya Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk:

Memperkuat PPID di seluruh OPD.

Menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang cepat dan akurat.

Menguatkan literasi informasi dan penggunaan teknologi informasi.

Memastikan hak penyandang disabilitas dalam akses informasi.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyebut Raperda ASKP sebagai respons konkret atas aspirasi para driver lokal. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pembentukan regulasi ini agar hasilnya berpihak kepada rakyat, adil, dan berkualitas.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru