BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Pemko Medan Kajian Penurunan Tarif Parkir: Masih Tahap Wacana, Belum Final

Raman Krisna - Rabu, 10 September 2025 21:09 WIB
Pemko Medan Kajian Penurunan Tarif Parkir: Masih Tahap Wacana, Belum Final
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (foto: mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 dan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 masih berada dalam tahap pengkajian dan belum diterapkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usai melantik Inspektur Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota, pada Rabu (10/9/2025).

"Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji," ujar Rico.

Baca Juga:

Kajian Akademis & Evaluasi Lapangan

Rico menjelaskan bahwa Pemko Medan menggandeng kalangan akademisi untuk melakukan kajian mendalam. Tujuannya adalah memahami respons masyarakat serta menghitung dampak ekonomi dari perubahan tarif parkir.

Baca Juga:

Setelah kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir.

"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," katanya.

Tanggapan atas Info yang Beredar

Sebelumnya, beredar informasi viral di media sosial dan grup WhatsApp bahwa penurunan tarif parkir akan segera diberlakukan mulai akhir September atau awal Oktober 2025. Namun Pemko Medan menyatakan informasi itu belum resmi dan masih dalam tahap wacana.

Sistem Pembayaran Parkir Juga Akan Diatur

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang menyusun Perwal baru yang akan mengatur sistem parkir secara menyeluruh.

"Dalam Perwal baru, masyarakat tetap diberi pilihan melakukan pembayaran parkir, baik secara konvensional (tunai dengan karcis) maupun non-tunai melalui QRIS. Namun untuk sistem Barcode Berlangganan tidak berlaku lagi," jelasnya.

Catatan Tambahan:

Sebelumnya, tarif parkir sempat menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus jukir liar yang mematok tarif hingga Rp15.000 di kawasan Kesawan, Medan. Pemko menegaskan bahwa jukir tersebut telah ditindak.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
Wali Kota Medan Dukung Kejuaraan Judo 2025, Targetkan Lahirkan Atlet Berprestasi
Pemkot Medan Akan Hapus Sistem Parkir Berlangganan, Bobby Nasution: Terserah, Itu Kebijakan Mereka
Rico Waas: Tata Kelola Keuangan Publik Harus Transparan, Bukan Sekadar Angka
Pemkot Medan Resmi Hentikan Sistem Parkir Berlangganan dengan Stiker Barcode
Tegas! Pemko Medan Robohkan Bangunan Terindikasi Narkoba, Warga Lega
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru