BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

JAM-Intel Ajak Kepala Daerah se-Bali Wujudkan Desa Bebas Korupsi Lewat Pengawasan Dana Desa

gusWedha - Kamis, 11 September 2025 18:50 WIB
JAM-Intel Ajak Kepala Daerah se-Bali Wujudkan Desa Bebas Korupsi Lewat Pengawasan Dana Desa
JAM-Intel Ajak Kepala Daerah se-Bali Wujudkan Desa Bebas Korupsi Lewat Pengawasan Dana Desa (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa kembali diperkuat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, secara langsung mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Bali untuk bersinergi mewujudkan Desa Bebas Korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Ajakan ini ditegaskan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Bali, yang digelar pada 11–12 September 2025 di Denpasar.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, serta Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana.

"Bidang intelijen kejaksaan berperan penting dalam mendampingi pemerintah desa agar dana yang besar ini benar-benar bermanfaat dan bebas dari penyimpangan," ujar Reda dalam sambutannya.

Reda menyampaikan, kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo–Gibran, yakni membangun Indonesia dari desa melalui pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Sebagai bentuk konkret, Kejaksaan kini mengembangkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pemantauan real-time atas dana desa. Lewat aplikasi ini, kepala desa dapat:

Melaporkan kendala pengelolaan dana

Menerima pendampingan hukum gratis

Mendapat pengawasan proyek oleh jaksa tanpa pungutan

Reda juga menegaskan bahwa penindakan hukum adalah upaya terakhir (ultimum remedium), namun tetap akan dilakukan jika penyimpangan terbukti. Ia mengungkapkan, kasus penyalahgunaan dana desa terus meningkat secara nasional:

187 kasus pada 2023

275 kasus pada 2024

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru