BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Satgas PKH Amankan 7,5 Juta Hektare Lahan Hutan dan Tambang Ilegal dalam 8 Bulan

Ida Bagus Wedha - Jumat, 12 September 2025 20:13 WIB
Satgas PKH Amankan 7,5 Juta Hektare Lahan Hutan dan Tambang Ilegal dalam 8 Bulan
ist
Satgas PKH Amankan 7,5 Juta Hektare Lahan Hutan dan Tambang Ilegal dalam 8 Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.comJAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan penertiban tambang ilegal. Dalam kurun waktu delapan bulan sejak dibentuk, Satgas ini berhasil mengamankan lebih dari 7,5 juta hektare lahan, baik dari sektor kehutanan maupun pertambangan.

Dalam penyerahan tahap IV yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/9), sebanyak 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan kepada negara. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 245 perusahaan di 15 provinsi.

Dengan tambahan ini, total kawasan hutan yang telah diamankan oleh Satgas PKH mencapai 3.325.133,20 hektare, jauh melampaui target awal sebesar 1 juta hektare. Sebanyak 1,5 juta hektare di antaranya telah dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo.

Sementara itu, di sektor tambang, Satgas PKH mengungkap adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan yang telah diverifikasi, 14 di antaranya dinilai siap untuk dilakukan penguasaan kembali. Bahkan, sehari sebelumnya, Satgas telah mengambil alih lahan milik PT Weda Bay Nickel (148,25 ha) di Halmahera dan PT Tonia Mitra Sejahtera (172,82 ha) di Bombana, dengan total luasan mencapai 321,07 hektare.

Jaksa Agung RI sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga lingkungan hidup dan kekayaan alam bangsa.

"Penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal adalah upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," tegasnya.

Dari penguasaan kembali yang telah dilakukan sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat nilai aset mencapai Rp150 triliun, dengan kontribusi penerimaan negara berupa escrow fund Rp325 miliar, pembayaran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, kontrak kerja senilai Rp2,34 triliun, laba bersih Rp1,32 triliun, dan tambahan pajak lainnya sebesar Rp1,21 triliun.

Baca Juga:

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, menekankan keberhasilan ini berkat kerja sama antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang memungkinkan penagihan denda administratif bagi pelanggar.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat dari BPKP, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, ATR/BPN,danPolri.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru