Di tengah minimnya transparansi dan lambannya proses, para honorer juga mulai mempertanyakan validitas SPTJM yang telah disebut ditandatangani Bupati. Banyak yang menilai bahwa dokumen tersebut hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Sebelumnya, Pemkab Nias Barat sempat menyatakan akan membuka akses publik terhadap dokumen dan proses usulan PPPK Paruh Waktu, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tindak lanjut berupa pengumuman resmi, kuota, atau tahapan yang dibuka secara publik.