Sejumlah warga Desa Aek Libung, Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapsel, memberikan penjelasan kepada Tim Penyidik Kejari Tapsel terkait dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa setempat, Suparman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPANULI SELATAN — Sejumlah warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, secara resmi memberikan penjelasan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat, Suparman.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa warga pelapor, di antaranya Mulia Ritonga, Agus Muhardiansyah, Muhammad Fajri Nasution, dan Ali Zukri Siregar, dalam rangka memperkuat laporan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan.
Dalam keterangan kepada tim penyidik, warga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan danadesa, di antaranya:
- Program ketahanan pangan yang hingga saat ini belum terealisasi secara jelas.
- Proyek rabat beton yang dibangun tahun 2023, namun prasastinya baru dibuat pada tahun 2025, memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran atau pengurangan volume pekerjaan.