Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPANULI SELATAN — Sejumlah warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, secara resmi memberikan penjelasan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat, Suparman.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa warga pelapor, di antaranya Mulia Ritonga, Agus Muhardiansyah, Muhammad Fajri Nasution, dan Ali Zukri Siregar, dalam rangka memperkuat laporan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan.
Baca Juga:
Dalam keterangan kepada tim penyidik, warga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan
danadesa, di antaranya:
- Program ketahanan pangan yang hingga saat ini belum terealisasi secara jelas.
- Proyek rabat beton yang dibangun tahun 2023, namun prasastinya baru dibuat pada tahun 2025, memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran atau pengurangan volume pekerjaan.
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai/BLT kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat/KPM yang seharusnya sebesar Rp900.000 per KPM, namun hanya diberikan Rp700.000, dengan dugaan selisih dana tidak dipertanggungjawabkan.
.png)
"Kami menduga kuat sisa dana dari BLT itu masuk ke kantong pribadi. Sudah banyak kejanggalan yang terjadi di desa kami," ungkap Mulia Ritonga mewakili pelapor lainnya, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga:
Selain itu, masyarakat juga menyoroti praktik pungutan dalam penerbitan surat keterangan dari
desa, di mana warga diminta membayar minimal Rp20.000 per surat, yang menurut pelapor tidak memiliki dasar
hukum yang jelas dan disertai perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum perangkat
desa.
Warga Aek Libung telah menggalang mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Suparman, yang hingga kini telah ditandatangani oleh hampir 700 orang.
Mosi tersebut dilampirkan bersama surat pernyataan masyarakat, sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan secara serius.
"Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari KejariTapsel, kami akan gelar aksi unjuk rasa damai. Bila perlu, kasus ini akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)," tegas Ritonga.
Warga berharap Kejaksaan Tapanuli Selatan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta segera menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat.
"Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada permainan antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak desa," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, upaya untuk menghubungi Kepala Desa
Aek Libung, Suparman, guna meminta konfirmasi atau klarifikasi, belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap, suara mereka tidak diabaikan dan proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.