Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPANULI SELATAN — Sejumlah warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, secara resmi memberikan penjelasan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat, Suparman.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa warga pelapor, di antaranya Mulia Ritonga, Agus Muhardiansyah, Muhammad Fajri Nasution, dan Ali Zukri Siregar, dalam rangka memperkuat laporan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan.
Baca Juga:
Dalam keterangan kepada tim penyidik, warga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan
danadesa, di antaranya:
- Program ketahanan pangan yang hingga saat ini belum terealisasi secara jelas.
- Proyek rabat beton yang dibangun tahun 2023, namun prasastinya baru dibuat pada tahun 2025, memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran atau pengurangan volume pekerjaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.