Sejumlah warga Desa Aek Libung, Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapsel, memberikan penjelasan kepada Tim Penyidik Kejari Tapsel terkait dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa setempat, Suparman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai/BLT kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat/KPM yang seharusnya sebesar Rp900.000 per KPM, namun hanya diberikan Rp700.000, dengan dugaan selisih dana tidak dipertanggungjawabkan.
"Kami menduga kuat sisa dana dari BLT itu masuk ke kantong pribadi. Sudah banyak kejanggalan yang terjadi di desa kami," ungkap Mulia Ritonga mewakili pelapor lainnya, Jumat, 12 September 2025.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti praktik pungutan dalam penerbitan surat keterangan dari desa, di mana warga diminta membayar minimal Rp20.000 per surat, yang menurut pelapor tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum perangkat desa.
Warga Aek Libung telah menggalang mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Suparman, yang hingga kini telah ditandatangani oleh hampir 700 orang.