Dalam sambutannya di hadapan Ketua MA RI, Wakil Ketua MA, dan sejumlah Hakim Agung, Nursyam menyampaikan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru tersedia 22 Pengadilan Negeri (PN). Hanya Kota Subulussalam yang belum memiliki PN."Mohon perhatian Bapak Ketua Mahkamah Agung, Subulussalam masih belum memiliki Pengadilan Negeri, sementara Mahkamah Syar'iyah sudah memiliki 23 satuan kerja," ujar Nursyam di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perbedaan ini dianggap perlu menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah, termasuk di kota Subulussalam.
Pembinaan Hukum oleh Ketua MA RI di AcehKunjungan Ketua MA ke Banda Aceh juga dalam rangka memberikan pembinaan hukum kepada jajaran peradilan umum dan Mahkamah Syar'iyah di Aceh. Kegiatan ini diikuti langsung oleh para Hakim Tinggi, Ketua PN, serta pejabat peradilan lainnya, baik secara tatap muka maupun daring.
Ketua MA menekankan pentingnya integritas, efisiensi, dan pelayanan hukum yang menjangkau hingga ke pelosok daerah. Dalam konteks ini, kekosongan PN di Subulussalam menjadi perhatian penting untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.*