Program ini didasarkan pada Permen PKP Nomor 9 dan 10 Tahun 2025.
Permen Nomor 9 mengatur tentang kemudahan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sementara Permen Nomor 10 mencakup berbagai skema bantuan rumah dari pemerintah, termasuk rumah susun, stimulan renovasirumah tidak layak huni, dan penataan pemukiman kumuh.Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alfi Syahriza, menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumut terhadap program ini.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti asosiasi pengembang, perbankan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat."Kami mendorong kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG di sejumlah daerah demi percepatan pembangunan rumah bersubsidi. Target kami 15 ribu unit rumah subsidi dibangun tahun ini, dan hingga Agustus capaian sudah 6.000 unit," jelas Alfi.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah menangani 3.274 unit rumah tak layak huni dalam rentang waktu 2018 hingga 2024, dan akan terus berupaya memperluas cakupan program bantuan perumahan ke daerah-daerah prioritas lainnya.Meski program ini merupakan inisiatif pusat, Azis berharap Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat ikut berkontribusi, baik melalui penganggaran maupun dukungan teknis.
"Kami berharap Pemprov juga mengalokasikan anggaran untuk bedah rumah. Karena dari pusat tidak bisa menjangkau semua, perlu sinergi yang kuat agar dampaknya lebih luas," tutup Azis.