TABANAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan terkait Pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bidang tanah yang belum bersertifikat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Indraprasta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai.Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 14 Agustus 2025, membahas langkah-langkah percepatan pendaftaran NOP. Tujuannya adalah memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat.
Kolaborasi Lintas SektorRapat dipimpin oleh perwakilan dari Bakeuda Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting dalam struktur Pemerintah Daerah, antara lain:
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten TabananInspektur Kabupaten Tabanan
Kelompok Ahli Pemkab Tabanan Bidang Hukum dan Pengelolaan AsetKepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan
Staf teknis dari Kantor Pertanahan TabananDorong Kepastian dan Pelayanan Publik
Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya merumuskan kerangka regulasi atau prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan terintegrasi antara sektor pertanahan dan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan NOP, meskipun bidang tanah yang dimiliki belum bersertifikat.Menurut salah satu perwakilan Kantor Pertanahan Tabanan, sinergi antara instansi sangat penting dalam menjamin validitas data objek pajak, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor PBB.
Langkah Strategis untuk Validasi Data Aset
Rapat ini menjadi bagian dari strategi pembenahan dan validasi data aset di Kabupaten Tabanan. Dengan sistem yang tertata dan kolaboratif, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik berbasis data yang akurat.*