BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Kadiskes Bali Tegaskan Uang Makan PNS Tak Dianggarkan Sejak 2021, Sesuai Regulasi

Fira - Rabu, 24 September 2025 15:29 WIB
Kadiskes Bali Tegaskan Uang Makan PNS Tak Dianggarkan Sejak 2021, Sesuai Regulasi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (24/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, memastikan bahwa uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit daerah, memang tidak lagi dianggarkan sejak tahun 2021.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh dr. Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (24/9/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan karena dana yang tersedia tidak dicairkan, melainkan memang tidak masuk dalam perencanaan anggaran.

Baca Juga:
"Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan," ujar dr. Gde Anom.

Meski demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali tetap memperhatikan kesejahteraan ASN.

Salah satunya melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai kompensasi atas penghapusan uang makan tersebut.

"Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan jasa pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan," imbuhnya.

Ia pun mengimbau seluruh pegawai di bawah Dinas Kesehatan untuk memahami kebijakan ini dan menyampaikan permasalahan melalui jalur komunikasi resmi.

"Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa," tegasnya.

Sementara itu, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, memperkuat pernyataan Kadiskes.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan uang makan ASN di rumah sakit daerah mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang tidak memuat nomenklatur uang makan untuk ASN di pemerintahan daerah.

"Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri tersebut. Tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur uang makan ASN, regulasi tersebut hanya berlaku bagi ASN di lingkungan kementerian dan lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN, bukan APBD.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, dan Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan.

Keduanya menyatakan bahwa sejak 2021, tidak ada lagi pemberian uang makan bagi ASN di rumah sakit yang mereka pimpin, dan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah.

Meskipun tidak lagi menerima uang makan, para pegawai rumah sakit di bawah Pemprov Bali tetap mendapatkan kompensasi dalam bentuk tunjangan kinerja dan jasa pelayanan, yang diberikan secara rutin.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap menjaga komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKK Sumut Gandeng Dinkes Gelar Imunisasi Zero Dose Gratis Selama Lima Hari
Peringati HANTARU 2025, BPN Bali Tegaskan Komitmen Jaga Tanah dan Tata Ruang
Hasil Rakor Terbukti, Layanan Bandara Ngurah Rai Bali Alami Peningkatan Signifikan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 24 September 2025: Didominasi Hujan Ringan
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Tambah Utang Negara Secara Berlebihan
DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2026, Berikut Rinciannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru