DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, memastikan bahwa uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit daerah, memang tidak lagi dianggarkan sejak tahun 2021.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh dr. Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (24/9/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan karena dana yang tersedia tidak dicairkan, melainkan memang tidak masuk dalam perencanaan anggaran.
"Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan," ujar dr. Gde Anom.Meski demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali tetap memperhatikan kesejahteraan ASN.
Salah satunya melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai kompensasi atas penghapusan uang makan tersebut."Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan jasa pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan," imbuhnya.
Ia pun mengimbau seluruh pegawai di bawah Dinas Kesehatan untuk memahami kebijakan ini dan menyampaikan permasalahan melalui jalur komunikasi resmi.