"Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, memperkuat pernyataan Kadiskes. Ia menjelaskan bahwa penghapusan uang makanASN di rumah sakit daerah mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang tidak memuat nomenklatur uang makan untuk ASN di pemerintahan daerah.
"Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri tersebut. Tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," jelasnya.Ia menambahkan bahwa meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur uang makanASN, regulasi tersebut hanya berlaku bagi ASN di lingkungan kementerian dan lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN, bukan APBD.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, dan Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan. Keduanya menyatakan bahwa sejak 2021, tidak ada lagi pemberian uang makan bagi ASN di rumah sakit yang mereka pimpin, dan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah.
Meskipun tidak lagi menerima uang makan, para pegawai rumah sakit di bawah Pemprov Bali tetap mendapatkan kompensasi dalam bentuk tunjangan kinerja dan jasa pelayanan, yang diberikan secara rutin.