JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengumumkan bahwa insentif sebesar Rp100 ribu bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di sekolah penerima manfaat.
"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," kata Nanik di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait. Menurut Nanik, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.Ia menegaskan, pemberian insentif bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru, yang dinilai vital dalam menanamkan pemahaman tentang pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.
Dalam SE tersebut, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1–3 orang guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan, dengan prioritas pada guru bantu dan honorer. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.Melalui kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan optimal.*
(at/j006)
Editor
:
BGN Cairkan Insentif Rp100 Ribu bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG