BREAKING NEWS
Kamis, 02 Oktober 2025

Mulai 1 Oktober, Pemprov Sumut Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Abyadi Siregar - Rabu, 01 Oktober 2025 22:36 WIB
Mulai 1 Oktober, Pemprov Sumut Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Pemprov Sumut meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon PKB Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. (foto: Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut resmi meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.

Program ini memberikan berbagai kemudahan, termasuk bebas denda, diskon hingga 5 persen, dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, dalam keterangan resminya di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu (1/10/2025).

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ardan.

Ardan menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi sekaligus menjadi bentuk nyata dari program Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesadaran pajak.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
- Diskon pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk transaksi antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Penghapusan Pajak Progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
- Bebas denda dan sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Ardan juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut telah mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan melalui layanan digital.

"Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan secara online. Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store," jelasnya.

Melalui program ini, Pemprov Sumut berharap masyarakat dapat lebih aktif dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajak, yang secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Program ini tidak hanya memberikan keringanan, tapi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," pungkas Ardan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi SAMSAT Sumut atau mendatangi kantor SAMSAT terdekat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Nilai MCP Capai 83,84
930 Ribu Warga Sumut Sudah Nikmati Makan Bergizi Gratis, Pemprov Perketat Pengawasan
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono, Bupati Simalungun: Generasi Muda Tetap Berjuang Demi Kemajuan Bangsa
Wagub Sumut Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Pemprov Sumut Dukung Pembangunan Lapas Baru di Asahan, Disiapkan untuk Narapidana Menjelang Bebas
Camat Tanjung Tiram Monitoring Pajak Desa Bogak, Dorong Transparansi dan Kepatuhan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru