Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tanah air.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumut untuk menjauhi praktik korupsi yang merugikan negara.
"Cari jalan yang lurus, jangan jalan yang bengkok. Lakukan pekerjaan sebagaimana mestinya," tegas Johanis dalam sambutannya yang disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Sumatera Utara, baik yang hadir langsung maupun secara daring.Baca Juga:
Rakor yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar ini merupakan bagian dari upaya penguatan Indeks Integritas Nasional 2025.
Dalam forum tersebut, Johanis menyampaikan bahwa negeri ini kaya akan sumber daya, namun masih dibayangi oleh tingginya tingkat korupsi.
"Negeri ini kaya, alam berlimpah, tanahnya subur. Sayangnya, tingkat korupsi kita masih tinggi. Kita tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura. Ini harus kita perbaiki bersama," ujarnya.
Johanis menjelaskan bahwa KPK menjalankan mandatnya melalui tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
KPK juga memiliki kewenangan penuh dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap kasus korupsi.
"Pelaku kejahatan umumnya bandel, tapi kita harus semangat untuk bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila," jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya sebatas penyalahgunaan uang negara, namun juga menyangkut etika pelayanan publik.
"Kita digaji oleh masyarakat, jadi layani mereka dengan baik. Jangan sampai aparatur abai terhadap pelayanan publik, karena itu juga bagian dari korupsi yang harus dicegah," tegas Johanis.
Dalam kesempatan itu, Johanis menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.
"Di dalam rutan KPK ada berbagai latar belakang: tokoh organisasi, pejabat tinggi, hingga akademisi. Kami tidak melihat siapa dia, tapi apakah dia merugikan negara atau tidak," tegasnya.
Menutup arahannya, Johanis mengingatkan kembali sumpah jabatan yang telah diucapkan para kepala daerah saat dilantik.
"Ketika dilantik, bapak dan ibu disumpah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Jangan lagi ada yang korupsi. Ketika akan disuap, ingat sumpah kita kepada bangsa dan negara," tutupnya.*
(vv/a008)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL