Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tanah air.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumut untuk menjauhi praktik korupsi yang merugikan negara.
"Cari jalan yang lurus, jangan jalan yang bengkok. Lakukan pekerjaan sebagaimana mestinya," tegas Johanis dalam sambutannya yang disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Sumatera Utara, baik yang hadir langsung maupun secara daring.Baca Juga:
Rakor yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar ini merupakan bagian dari upaya penguatan Indeks Integritas Nasional 2025.
Dalam forum tersebut, Johanis menyampaikan bahwa negeri ini kaya akan sumber daya, namun masih dibayangi oleh tingginya tingkat korupsi.
"Negeri ini kaya, alam berlimpah, tanahnya subur. Sayangnya, tingkat korupsi kita masih tinggi. Kita tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura. Ini harus kita perbaiki bersama," ujarnya.
Johanis menjelaskan bahwa KPK menjalankan mandatnya melalui tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
KPK juga memiliki kewenangan penuh dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap kasus korupsi.
"Pelaku kejahatan umumnya bandel, tapi kita harus semangat untuk bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila," jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya sebatas penyalahgunaan uang negara, namun juga menyangkut etika pelayanan publik.
"Kita digaji oleh masyarakat, jadi layani mereka dengan baik. Jangan sampai aparatur abai terhadap pelayanan publik, karena itu juga bagian dari korupsi yang harus dicegah," tegas Johanis.
Dalam kesempatan itu, Johanis menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.
"Di dalam rutan KPK ada berbagai latar belakang: tokoh organisasi, pejabat tinggi, hingga akademisi. Kami tidak melihat siapa dia, tapi apakah dia merugikan negara atau tidak," tegasnya.
Menutup arahannya, Johanis mengingatkan kembali sumpah jabatan yang telah diucapkan para kepala daerah saat dilantik.
"Ketika dilantik, bapak dan ibu disumpah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Jangan lagi ada yang korupsi. Ketika akan disuap, ingat sumpah kita kepada bangsa dan negara," tutupnya.*
(vv/a008)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL