Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Para pedagang diminta segera meninggalkan lokasi dan mencari tempat lain yang sesuai, mengingat area tersebut merupakan zona pemerintahan yang harus steril dari aktivitas jual-beli.
Seluruh rangkaian kegiatan penegakan perda berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali.
Tim Satpol PP memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP;
- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP;
- Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan;
- Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL;
- Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa penegakan ini akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan ketertiban serta mendukung wajah kota yang lebih bersih, rapi, dan tertib.*
(a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.