
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalPADANGSIDIMPUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pedagang Pasar Sangkumpal Bonang, Rabu (15/10/2025), di ruang rapat Komisi II DPRD Padangsidimpuan.
Rapat ini menjadi wadah komunikasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha pasar dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait penataan dan pengelolaan pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian warga kota.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, pertemuan turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD lintas fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan, di antaranya Asisten Perekonomian Rahuddin yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Perdagangan, unsur Satpol PP, dan instansi teknis lainnya.Baca Juga:
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang, Lomo, menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi Pasar Sangkumpal Bonang. Beberapa poin yang disoroti meliputi:
- Kurangnya kebersihan lingkungan pasar
- Persoalan kelistrikan dan penerangan
- Minimnya pengamanan dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung
Menurut para pedagang, upaya penataan pasar sejauh ini masih belum optimal dan kerap mengganggu aktivitas ekonomi sehari-hari.
Mereka berharap kebijakan pemerintah lebih berpihak dan melibatkan pelaku usaha kecil dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
"Kami berharap adanya keadilan dalam penataan pasar, karena pasar ini adalah tempat kami menggantungkan hidup," ujar Lomo mewakili pedagang.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
"Kami hadir untuk mendengarkan dan memperjuangkan suara pedagang. Penataan pasar harus berjalan beriringan dengan kenyamanan dan kelangsungan usaha masyarakat," ucap Sri Fitrah dalam rapat.
Ia juga menambahkan bahwa masukan dari pedagang akan menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan bersama, demi menciptakan pengelolaan pasar yang tertib, bersih, dan humanis.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian Setdakota Padangsidimpuan, Rahuddin, yang juga menjabat Plt. Kadis Perdagangan, menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil RDP ini.
"Pemko Padangsidimpuan berkomitmen menjaga keseimbangan antara penataan kota dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Aspirasi para pedagang ini akan menjadi perhatian serius," ujarnya.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi