"Kalau pengawasan dilakukan oleh lembaga yang secara hukum sudah tidak memenuhi prinsip independensi, keputusan yang dihasilkan bisa batal demi hukum. DPR dan Pemerintah harus segera membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun," tegas Agung.
Agung menekankan bahwa putusan MK bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi nasional. Menurutnya, lembaga pengawasASN yang baru harus dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi, penguatan struktural, fungsional, anggaran, serta berbasis teknologi informasi.
"Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Jika tidak, semangat reformasi birokrasi akan tereduksi," pungkas Agung.*