BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Reformasi Birokrasi Ditegaskan MK, KASN dan BKN Harus Patuhi Tafsir Baru

Ida Bagus Wedha - Selasa, 21 Oktober 2025 21:28 WIB
Reformasi Birokrasi Ditegaskan MK, KASN dan BKN Harus Patuhi Tafsir Baru
Ilustrasi.(Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau pengawasan dilakukan oleh lembaga yang secara hukum sudah tidak memenuhi prinsip independensi, keputusan yang dihasilkan bisa batal demi hukum. DPR dan Pemerintah harus segera membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun," tegas Agung.

Agung menekankan bahwa putusan MK bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi nasional. Menurutnya, lembaga pengawas ASN yang baru harus dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi, penguatan struktural, fungsional, anggaran, serta berbasis teknologi informasi.

"Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Jika tidak, semangat reformasi birokrasi akan tereduksi," pungkas Agung.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Punya 32 Media, Oknum 'Wartawan' Peras ASN hingga Miliaran Rupiah di Lampung Tengah
Bupati Batu Bara Apresiasi Launching Gerakan Wakaf Uang ASN: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Syariah
Apel Hari Kesadaran Nasional, Dua ASN Deli Serdang Dicopot karena Pelanggaran
MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun
Kapolres Padangsidimpuan Akui Tahan Empat Oknum LSM Tersangka Dugaan Pemerasan
Grib Jaya Tapsel Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM terhadap ASN Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru