Kemarau Melanda Aceh Besar, Warga Pekan Bada Krisis Air Bersih dan Ribuan Hektare Sawah Mengering
ACEH BESAR Puncak musim kemarau yang melanda Kabupaten Aceh Besar mulai berdampak pada kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan ribuan h
PERISTIWA
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga yang independen dari intervensi politik maupun kekuasaan eksekutif.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga bebas intervensi politik.Baca Juga:
MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.
Selama masa transisi, norma pengawasan tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu pengawasan dilakukan secara independen.
Menanggapi putusan ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menilai keputusan MK menjadi momentum penting bagi arah reformasi birokrasi.
"Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif," kata Agung.
Menurut Agung, sejak putusan dibacakan, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan lembaga independen.
BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan pengawasan substantif terhadap sistem merit.
"Secara konstitusional, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya. Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang," jelas Agung.
Ia menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Namun, jika pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ACEH BESAR Puncak musim kemarau yang melanda Kabupaten Aceh Besar mulai berdampak pada kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan ribuan h
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan penghijauan yang digagas Huria Kri
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumut memperkuat masuka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar kebijakan melarang penggunaan barang subsidi di S
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 202
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di
HUKUM DAN KRIMINAL