Purbaya Curhat Dicopot Imbas Rombak Pejabat Kemenkeu, Istana Langsung Tepis: Cuma Pergantian Biasa
JAKARTA Istana membantah pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan berkaitan dengan langkahnya merombak ratusan pejaba
POLITIK
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga yang independen dari intervensi politik maupun kekuasaan eksekutif.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga bebas intervensi politik.Baca Juga:
MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.
Selama masa transisi, norma pengawasan tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu pengawasan dilakukan secara independen.
Menanggapi putusan ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menilai keputusan MK menjadi momentum penting bagi arah reformasi birokrasi.
"Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif," kata Agung.
Menurut Agung, sejak putusan dibacakan, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan lembaga independen.
BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan pengawasan substantif terhadap sistem merit.
"Secara konstitusional, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya. Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang," jelas Agung.
Ia menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Namun, jika pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JAKARTA Istana membantah pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan berkaitan dengan langkahnya merombak ratusan pejaba
POLITIK
PANDEGLANG Basarnas memperluas area pencarian delapan orang yang hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Sel
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Workshop dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan yan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pembekalan dan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi Tahun 2026. Kegiatan yang digela
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menjadi narasumber dalam podcast eksklusif Tribunnews Medan bertajuk Jumpa Tengah, Jumat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan aspirasi terkait penguatan dan keberlangsungan layanan keimigrasian di Kota Ta
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati KUAPPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 s
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascab
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Kodim 0103/Aceh Utara menggelar latihan dan simulasi Pasukan HuruHara (PHH) di Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangs
NASIONAL